Pengertian Koperasi: Tujuan, Contoh, Asas, Fungsi dan Ciri-cirinya

Pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang dijalankan serta dimiliki oleh anggota koperasi itu sendiri yang fungsinya untuk memenuhi kebutuhan dibidang ekonomi sosial dan budaya, itu arti secara umumnya.

Jika kita mengartikannya secara formal atau sesuai dengan pengertian dalam Undang-Undang, maka pengertian koperasi berdasarkan undang undang no. 17. tahun 2012 di pasal 1 adalah sebagai berikut :

” Sebuah badan hukum yang didirikan oleh orang atau perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan dario para anggota koperasi tersebut sebagai modal guna menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan juga kebutuhan bersama di bidang sosial, ekonomi, serta budaya sesuai dengan nilai dan prinsip dari koperasi.”

Sedangkan jika mengartikan koperasi menurut para pakar, maka akan anda dapati sebagai berikut.

Pengertian Koperasi Menurut Para Pakar

Sedangkan jika mengartikan koperasi menurut para pakar, maka akan anda dapati sebagai berikut.

1. Pengertian Koperasi Menurut Hatta

Menurut Bung Hatta yang merupakan bapak koperasi Indonesia, koperasi dapat diartikan dengan,

“Sebuah usaha yang fungsinya untuk memperbaii ekonomi yang berlandaskan asas tolong menolong.”

2. Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago

Arifinal Chaniago mengartikan koperasi dengan pengertian,

“Sebuah kelompok yang memiliki anggota atau berbadan hukum, yang didalamnya terdapat kebebasan keluar masuk, asas yang dipakai adalah asas kekeluargaan dalam menjalankan usaha yang tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari para member atau anggotanya.”

3. Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992

Dan menurut undang-undang lama yakni undang undang no. 25 tahun 1992, koperasi memiliki arti :

“Sebuah badan usaha yang memiliki anggota baik perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan asas kekeluargaan dan prinsip koperasi yang bergerak dibidang ekonomi.”

4. Pengertian Koperasi Menurut P. J. V. Dooren

Hampir sama dengan Munker, P. J. V. Dooren mengartian koperasi dengan :

“Sebuah asosiasi atau perkumpulan anggota baik itu secara pribadi maupun kelompok seperti perusahaan, yang mana tujuannya adalah pensejahteraan secara ekonomi.”

5. Pengertian Koperasi Menurut Munkner

Mungker sendiri mengartikan koperasi sebagai :

“Sebuah organisasi yang berasaskan tolong menolong dengan menjalankan prinsip ‘urusniaga’ yang makna dari urusniaga adalah konsep tolong menolong yang memiliki tujuan ekonomi, bukan sosial karena tujuan sosial hanya ada di konsep gotong royong.”

Itu tadi makna koperasi atau pengertiannya menurut para ahli, lalu apa sih tujuan dari koperasi itu ?

Berikut ini jawabannya.

Tujuan Koperasi

Setelah kita memahami arti koperasi berdasarkan pendapat para pakar dan juga berdasarkan undang-undang.

Maka tujuan koperasi dapat disimpulkan kedalam beberapa point, diantaranya:

  1. Membantu meningkatkan tatanan ekonomi masyarakat di Indonesia.
  2. Membantu program pemerintah untuk mewujudkan sebuah tatanan kehidupan masyarakat yang makmur serta adil.
  3. Pengankatan taraf kehidupan masyarakat dari segi finansial para anggota dan masyarakat sekitarnya.

Setidaknya ada 3 hal yang bisa didapatkan dari sebuah koperasi, lalu seperi apa contoh keperasi ? berikut ini penjelasan contoh contohnya.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Terbaru

Contoh Koperasi Atau Jenis Koperasi

Menurut undang-undang no. 17 tahun 2012, maka jenis jenis koperasi atau contoh koperasi bisa dikelompokan berdasarkan fungsinya, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi paling banyak, jenis koperasi ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan finansial para anggotanya.

Nama lain dari koperasi ini adalah koperasi kredit, dan anggotanya bisa memohon pinjaman modal dalam jangka waktu singkat dan bunga dari pinjaman di koperasi ini juga tidak besar atau bisa dikatakan ringan jika dibandingkan bank bank konvensional.

2. Koperasi Jasa

Sesuai dengan namanya, koperasi jenis ini merupakan jenis koperasi yang hanya menyediakan jasa untuk para anggotanya atau masyarakat sekitar.

Adapun jenis jasa yang bisa masuk kedalam jenis koperasi jasa adalah jenis jasa asuransi, jasa angkut, jasa pengiriman dan lain sejenisnya.

3. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi ini juga bisa dikatakan dengan koperasi multifungsi, karena didalam koperasi ini menyediakan lebih dari satu jasa.

Sebagai contoh, dalam koperasi serba usaha terdapat simpan pinjam, namun juga melayani jasa muatan atau angkutan barang.

4. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini juga biasa disebut dengan koperasi konsumen, kenapa ?

Karena barang yang ada didalam koperasi konsumsi adalah diperuntukan untuk para konsumen.

Biasanya konsumennya juga berasal dari para anggotanya, yang mana harga di koperasi ini jauh berbeda atau lebih murah jika dibandingkan dengan harga di toko.

Contoh koperasi konsumsi adalah Koperasi Pegawai Repulik Indonesia (KAPRI), Koperasi Karyawan (KOPKAR) Koperasi Mahasiswa/Siswa dan lain sebagainya.

5. Koperasi Produksi

Sesuai dengan namanya, jenis koperasi ini memiliki anggota para produsen baik itu jenis barang maupun jenis jasa.

Jenis koperasi ini biasanya menyediakan bahan bahan siap jual dari para anggotanya.

Contoh barang yang ada di koperasi produksi adalah koperasi kayu, yang didalamnya ada produk kayu olahan yang siap jual atau furniture dari bahan kayu.

9 Asas Koperasi Di Indonesia (Prinsip Koperasi)

Prinsip dasar atau sering kita sebut asas adalah sesuatu dasar pemikiran, dan asas koperasi dapat diartikan dengan suatu pemikiran yang menjadi petunjuk atau prinsip dasar dalam organisasi.

Secara umum, prinsip dasar atau asas koperasi adalah asas kekeluargaan.

Dan secara tertulis, asas koperasi dituliskan dalam UU No. 25 th 1992, adapun asas dari koperasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Koperasi Adalah Badan Usaha.
  • Koperasi Merupakan Gerakan Ekonomi Masyarakat.
  • Koperasi Beranggotakan Orang (Individu) Maupun Badan Hukum Koperasi.
  • Sistem Keanggotaannya Memiliki Sifat Terbuka dan Sukarela.
  • Pengelolaan Koperasi Dijalankan Secara Demokrasi Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
  • Dilakukan Dengan Adil Sesuai Dengan Bidang Jasa dan Usaha Masing Masing.
  • Pemberian Balas Jasa Dilakukan Secara Terbatas Terhadap Modal.
  • Pendidikan Terhadap Anggota Agar Dapat Berperan Dengan Baik Dalam Koperasi atau Bisa Disebut Dengan “Pendidikan Koperasi”.
  • Kerjasama Terhadap Koperasi Yang Lain Dengan Tujuan Kebebasan Dan Menjungung Tinggi Martabat Manusia.

Itu tadi rangkuman 9 asas koperasi di Indonesia yang didasarkan kepada Undang Undang Republik Indonesia.

5 Fungsi Koperasi

Tentunya dalam sebuah organisasi memiliki fungsi, tak terkecuali koperasi.

Adapun fungsi dan peranan koperasi berdasarkan pasal 4 dalam UU No.25 Tahun 1992 memuat 5 point utama, berikut ini fungsi koperasi tersebut :

Mengembangkan kemampuan serta potensi ekonomi dari setiap anggota koperasi dan juga masyarakat, Berusaha meningkatkan kualitas kehidupan manusia (anggota dan masyarakat), Menguatkan ekonomi rakyat, Mengembangkan potensi perekonomian secara nasional, Mengembangkan jiwa berorganisasi dan kreativitas anggota dan masyarakat untuk pelajar bangsa.

Jadi dari 5 fungsi koperasi berdasarkan undang undang diatas, dapat disimpulkan secara umum bahwasannya

“Koperasi berfungsi sebagai organisasi yang mengakomodir anggota dan masyarakat sekitar agar lebih produktif dan mampu mengangkat derajat perekonomian bagi anggota dan masyarakat sekitar koperasi itu berdiri.”

Ciri-Ciri Koperasi

Untuk ciri ciri dari koperasi sendiri adalah sebagai beriku :

Anggota koperasi tidak bersifat permanen atau tetap sehingga menyebabkan modal koperasi juga tidak pasti, Bersifat sukarela pada anggotanya, Musyawarat atau musyawarah adalah kekuasaan paling tinggi atau yang paling dijunjung dalam koperasi, Kegiatan yang berlangsung disebuah koperasi memiliki sifat swasembada (kemampuan sendiri), swakerta (buatan sendiri) dan swadaya (usaha sendiri), Jumlah modal setiap koperasi berbeda beda tergantung dari total simpanan dari setiap anggotanya, Susunan Organisasi harus ditujukan kepada orang yang tepat dan memiliki tanggung jawab guna kelangsungan koperasi, Jika ada kerugian, maka ditanggung oleh setiap anggotanya, Keanggotaan dalam koperasi bersifat tidak tetap.

Itu tadi 8 ciri-ciri koperasi yang bisa sobat pelajari.

Dan dari materi yang disampaikan diatas merupakan himpunan dari berbagai sumber yang bisa dipercaya dan akurat.

Semoga bermanfaat.

Leave a Comment